Rabu, 02 November 2016

Residu Pestisida pada Produk Pertanian

Oleh: Maftuchatul Chaeriyah (PMHP Muda Dinas Pertanian DIY)

Pestisida secara harfiah dapat diartikan sebagai zat kimia atau bahan lain yang digunakan untuk membasmi hama (pest). Pestisida merupakan salah satu cara untuk melawan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Pestisida yang digunakan sebagian akan mengenai sasaran, mengenai tanaman, terbawa oleh angin dan sebagian lainnya akan jatuh ke tanah dan air mencemari lingkungan.  Dengan berlalunya waktu, sebagian pestisida akan menguap ke udara dan sebagian lagi akan terurai karena pengaruh cahaya, kelembaban, enzim dan jasad renik. Disamping itu sebagian akan tersisa pada hasil panen maupun lingkungan. Pestisida yang tersisa itulah yang disebut residu pestisida.
Untuk keselamatan konsumen, residu suatu pestisida pada bahan makanan tidak boleh melebihi batas tertentu. Batas ini dinamakan Batas Maksimum Residu (BMR).
Berdasarkan struktur kimianya, pestisida terbagi kedalam 4 golongan
1. Golongan Organofosfat
 Struktur kimia insektisida organofosfat merupakan derivat dari asam fosfat (H3PO4)
2. Golongan Karbamat
 Struktur kimia insektisida karbamat merupakan derivat dari asam karbamat.
3. Golongan Organoklorin
 Sesuai nama yang diberikan, insektisida organoklor mengandung unsur klor dalam struktur molekulnya. Tetapi ingat tidak semua insektisida yang mengandung   unsur klor dalam unsur kimianya digolongkan kedalam insektisida organoklor seperti klorpirifos.
Karena reaksi biokimianya sama seperti reaksi biokimia insektisida organofosfat, yaitu menghambat reaksi biokimia enzim asetil-kolenesterase.

  1. Golongan Piretroid
 Piretrin merupakan senyawa golongan piretroid yang diisolasi dari bunga Pyrethrum cineraefalium. Ekstrak bunga tersebut mengandung campuran empat   senyawa, yang merupakan ester dari Alkohol phyretrolone dan cinerolone dengan asam – asam chrysanthemic dan pyrethric.
Residu pestisida dapat terjadi akibat proses fotodegradasi, hidrolisis, akumulasi pada tanah.  Penyebaran residu pestisida menurut prosesnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu langsung dan tidak langsung.  Secara langsung berasal dari pestisida yang langsung diaplikasikan pada tanaman, sedangkan tidak langsung bisa berasal dari kontaminasi melalui hembusan angin, debu dari daerah lain dan budidaya tanaman pada tanah yang sudah banyak mengandung  pestisida.
Batas Maksimum Residu Pestisida adalah konsentrasi maksimum residu pestisida yang dapat diterima atau secara hukum diijinkan, dinyatakan dalam miligram residu pestisida per kilogram hasil pertanian.   Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang BMR pestisida yaitu SNI 7313:2008 tentang batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian. Makin kecil angka BMR Pestisida pada suatu komoditas menggambarkan makin berbahaya suatu pestisida.   BMR untuk 1 (satu) jenis pestisida berbeda pada komoditas yang berbeda karena dikaitkan dengan pola konsumsi masing-masing komoditas.
Pengertian BMR Pestisida menurut SNI 7313:2008 didefinisikan sebagai konsentrasi maksimum residu pestisida yang secara hukum diizinkan atau diketahui sebagai konsentrasi yang dapat diterima pada hasil pertanian yang dinyatakan dalam miligram residu pestisida per kilogram hasil pertanian (ppm).  Penggunaan pestisida yang berlebihan menyebabkan residu yang tinggi pada produk hasil pertanian.  Residu pestisida pada produk pertanian dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen.  Residu pestisida bersifat akumulatif pada tubuh dan terdistribusi melalui rantai makanan dengan kecenderungan konsumen yang menempati piramida makanan tertinggi (manusia) yang terdistribusi lebih banyak residu pestisida.  Beberapa gangguan kesehatan yang timbul akibat akumilasi residu pestisida antara lain dapat menyebabkan kanker, gangguan sistem reproduksi, gangguan sistem syaraf, kerusakan sistem kekebalan tubuh dan gangguan fungsi jantung.
Upaya untuk memperkecil residu pestisida pada produk hasil  pertanian, antara lan :
a. Pengendalian terhadap penggunaan pestisida dalam perlindungan tanaman
b. Prinsip Dasar Penggunaan Pestisida
1. UU No 12 Th 1992 menyebutkan pengendalian OPT dilaksanakan dengan sistem
2. PHT (aspek ekonomis, sosial, ekologis)
3. Pestisida merupakan alternatif terakhir, setelah cara pengendalian lain tidak dapat dilaksanakan
c. Penggunaan pestisida sedapat mungkin dihindari, bila terpaksa digunakan, penggunaannya secara bijaksana (tepat jenis, tepat mutu,
tepat sasaran, tepat dosis/konsentrasi, tepat waktu, tepat cara/alat)
d. Memilih jenis pestisida yang tepat, efektif terhadap OPT sasaran
e. Memilih pestisida yang mudah terurai (DT 50 rendah)
f. Waktu aplikasi pestisida yang tepat
g. Dosis dan konsentrasi yang digunakan minimum efektif terhadap OPT sasaran
h. Diusahakan aplikasi hanya pada bagian tanaman terserang/populasi OPT
i. Aplikasi pestisida terakhir usahakan sejauh mungkin sebelum panen
j. Tidak menggunakan sticker (bahan perekat)
k. Alat dan teknik aplikasi yang tepat
l. Pada produk buah dan sayur, dilakukan dengan cara : (a). Pencucian pada air mengalir, air mendidih, dengan ozon terlarut, (b) Pembersihan, Pengupasan,   pemotongan bagian akar, (c) Pencelupan dalam air panas, dan (d) Penggunaan sanitizer

1 komentar:

  1. youtube - videoodl.cc
    youtube youtube youtube to mp3 converter reviews - videoodl.cc. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube. youtube.

    BalasHapus

Situs Terkait

___________________________________

___________________________________

Anda Pengunjung ke

Mari Ngobrol

Diberdayakan oleh Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...