TEKNIK PENGAMATAN OPT
Berdasarkan Buku Pedoman Pengamatan Dan Pelaporan Perlindungan Tanaman Pangan tahun 1992 direkomendasikan bahwa untuk teknik pengamatan OPT dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan Pengamatan Tetap dan Pengamatan Keliling atau patroli. Waktu pengamatan dapat dilakukan 4 (empat) hari dalam seminggu, kecuali untuk tangkapan lampu perangkap dan curah hujan dapat dilakukan setiap hari.
Pengamatan tetap bertujuan untuk mengetahui perubahan kepadatan populasi dan intensitas serangan OPT, kepadatan populasi musuh alami yang efektif serta besarnya curah hujan. Pengamatan dilakukan pada petak pengamatan, lampu perangkap dan penakar curah hujan. Komponen yang diamati terdiri atas perubahan kepadatan populasi dan intensitas serangan pada petak contoh yang tetap. Petak contoh ditentukan secara purposive, sehingga mewakili bagian terbesar dari wilayah pengamatan. Pengamatan dimulai sejak tanam, cara bercocok tanam/pola tanam dan varietas yang ditanam.
Setiap petak contoh ditentukan 3 (tiga) unit contoh yang terletak di titik perpotongan garis diagonal pada petak contoh (A) dan di pertengahan potongan-potongan garis diagonal dari diagonal terpanjang (B dan C) seperti terlihat pada Gambar. Tiap unit contoh terdiri atas 10 (sepuluh) rumpun contoh, dan diamati intensitas serangan OPT, kepadatan populasi OPT dan kepadatan populasi musuh alami.
Gambar : Penyebaran Unit Contoh Dalam Petak Contoh (Sumber : Buku Pedoman Pengamatan Dan Pelaporan Perlindungan Tanaman Pangan , 1992 : 6).
Kepadatan populasi OPT dan musuh alami yang efektif tertarik cahaya diamati pada satu atau lebih lampu perangkap yang mewakili wilayah pengamatan. Lampu perangkap ditempatkan jauh dari faktor-faktor yang akan mempengaruhi banyaknya serangga pengganggu tanaman dan musuh alami yang tertarik cahaya. lampu dinyalakan dari senja sampai fajar, serangga yang tertangkap diidentifikasi dan dihitung. Serangga yang tertangkap umumnya adalah serangga imago yang aktif pada malam hari.
Pengamatan Keliling (Patroli)
Pengamatan keliling (patroli) bertujuan untuk mengetahui tanaman yang terserang dan terancam, luas pegendalian, bencana alam serta mencari informasi tentang penggunaan, peredaran dan penyimpanan pestisida. Pengamatan keliling ini dilaksanakan dengan cara mengelilingi wilayah pengamatan yang dicurigai terancam serangan OPT. Penentuan daerah yang dicurigai berdasarkan pada kerentanan varietas yang ditanam terhadap serangan OPT utama/kunci di daerah tersebut, stadia pertumbuhan dan jaraknya terhadap sumber serangan serta daerah yang endemik OPT tertentu.
Serangan OPT di daerah yang dicurigai, diamati pada 5 (lima) petak contoh yang terletak pada perpotongan garis diagonal seperti pada Gambar di atas bedanya pada Gambar tersebut hanya 3 petak contoh. Komponen-komponen yang diamati adalah luas tanaman yang terserang, intensitas serangan, kepadatan populasi OPT, stadia/umur tanaman, varietas yang ditanami dan tindakan pengendalian yang pernah dilakukan oleh petani.
Penilaian Tingkat Serangan OPT dan Tingkat Kerusakan Tanaman
Serangan diartikan sebagai bentuk aktivitas OPT untuk menimbulkan kerusakan pada tanaman sedangkan kerusakan adalah efek dari aktivitas OPT pada tanaman dan biasanya ditinjau dari segi fisiologis dan ekonomis. Kerusakan tanaman karena serangan OPT sangat beragam tergantung pada gejala serangannya, sehingga dikenal kerusakan mutlak atau dianggap mutlak dan tidak mutlak. Kerusakan mutlak adalah kerusakan yang terjadi secara permanen / keseluruhan pada tanaman bagian tanaman yang akan dipanen, misalnya kematian seluruh jaringan tanaman dan layu, sedangkan yang dianggap mutlak seperti terjadinya busuk, rusaknya sebagian jaringan tanaman sehingga tanaman atau bagian tanaman tidak produktif lagi. Kerusakan tidak mutlak, kerusakan sebagian tanaman seperti daun, bunga, buah, ranting, cabang dan batang.
Berdasarkan Buku Pedoman Pengamatan Dan Pelaporan Perlindungan Tanaman Pangan tahun (1992 : 10) untuk menghitung kerusakan mutlak dapat menggunakan rumus sebagi berikut :
Rumus ini digunakan untuk menilai serangan OPT yang menyebabkan kerusakan mutlak atau dianggap mutlak pada tanaman (tunas, malai, gabah) atau rumpun.
0 komentar:
Posting Komentar