PROFIL SINGKAT LPHPT BANTUL
Sejarah berdiri
Laboratorium Pengamatan dan Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan (LPHPT) terletak di desa Kauman Wijirejo, Pandak kabupaten Bantul D.I Yogyakarta, yang dirikan pada tahun 1986. LPHPT adalah laboratorium dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Proteksi Tanaman Pertanian (UPTD BPTP), merupakan salah satu unit kerja dari Dinas Pertanian Provinsi DIY yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian di bidang proteksi tanaman pangan dan holtikultura.
Laboratorium Pengamatan dan Peramalan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan (LPHPT) terletak di desa Kauman Wijirejo, Pandak kabupaten Bantul D.I Yogyakarta, yang dirikan pada tahun 1986. LPHPT adalah laboratorium dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Proteksi Tanaman Pertanian (UPTD BPTP), merupakan salah satu unit kerja dari Dinas Pertanian Provinsi DIY yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian di bidang proteksi tanaman pangan dan holtikultura.
B. Tugas dan fungsi LPHPT
Tugas dan fungsi LPHPT sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengamatan terhadap OPT (organisme pengganggu Tanaman) dan faktor yang men mpengaruhinya
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan teknologi pengamatan dan peramalan serta pengendalian OPT
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat melalui karakteristik tanaman
- Pengawasan atas peredaran, penyimpangan, penggunaan, dan dampak negatif pestisida
- Pengamatan terhadap OPT
- Survey terhadap OPT
- Rice Garden/ screening varietas
- Uji biotik wereng batang coklat
- Pemantauan OPT potensial dan penyakit visiologis tanaman
- Peramalan OPT
- Penentuan daerah serangan OPT/DPI
- Klinik tanaman.
- Gerakan pengendalian OPT.
C. Tenaga kerja LPHPT
Tenaga kerja LPHPT terdiri dari :
- Kepala laboratorium.
- Sub Bagian Tata Usaha, yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumah tanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusun progam dan laporan kinerja.
- Seksi Pelayanana Teknis, mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, peramalan, dan penyebaran informasi organisme pengganggu tanaman (OPT).
- Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Balai di bidang pengembangan teknologi pengendalian organisme pengganggu tanaman dan dampak fenomena iklim.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Informasi WA yang bisa dihubungi ada tidak ya Kak? Untuk keperluan PKL
BalasHapus