Selasa, 15 November 2016

Perangkap Likat Kuning (yellow sticky trap) Teknologi Pengendalian OPT Cabai Ramah Lingkungan

Ditulis Oleh :  Rais Sulistyo Widiyatmoko, S.Si (Pengendali OPT Muda Dinas Pertanian DIY)

Cabai merah (Capsicum annum) merupakan salah satu komoditas sayuran yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Gangguan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) merupakan salah satu kendala yang dihadapi petani dalam usahatani Cabai. Untuk menyelamatkan tanamanya tidak jarang petani menerapkan berbagai teknologi budidaya yang sebetulnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dianjurkan, misalnya dalam pengunaan pupuk, pestisida  dan bahan kimia lainnya.

Sebagai upaya dalam mengatasi masalah OPT tanaman Cabai, umumnya petani menekankan pada pengendalian secara kimiawi. Penggunaan pestisida  yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan, selain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, penggunaan pestisida secara intensif juga menyebabkan biaya produksi tinggi.
Dalam pengembangan agribisnis sayuran, penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) masih relatif terbatas pada sebagian kecil komoditas sayuran prioritas. Dalam penerapannya, pendekatan ekologi lebih mendominasi dalam menentukan alternatif pengendalian OPT. Agar dapat memberikan keuntungan maksimal bagi petani, maka pendekatan ekonomi juga diperlukan untuk menentukan pemilihan suatu Teknologi. Pendekatan tersebut tidak bisa diterapkan secara parsial, karena ada  kemungkinan melalui pendekatan ekologi saja belum tentu  akan memberikan hasil yang sesuai dengan keuntungan ekonomi, demikian pula sebaliknya.

Rabu, 02 November 2016

Residu Pestisida pada Produk Pertanian

Oleh: Maftuchatul Chaeriyah (PMHP Muda Dinas Pertanian DIY)

Pestisida secara harfiah dapat diartikan sebagai zat kimia atau bahan lain yang digunakan untuk membasmi hama (pest). Pestisida merupakan salah satu cara untuk melawan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Pestisida yang digunakan sebagian akan mengenai sasaran, mengenai tanaman, terbawa oleh angin dan sebagian lainnya akan jatuh ke tanah dan air mencemari lingkungan.  Dengan berlalunya waktu, sebagian pestisida akan menguap ke udara dan sebagian lagi akan terurai karena pengaruh cahaya, kelembaban, enzim dan jasad renik. Disamping itu sebagian akan tersisa pada hasil panen maupun lingkungan. Pestisida yang tersisa itulah yang disebut residu pestisida.
Untuk keselamatan konsumen, residu suatu pestisida pada bahan makanan tidak boleh melebihi batas tertentu. Batas ini dinamakan Batas Maksimum Residu (BMR).
Berdasarkan struktur kimianya, pestisida terbagi kedalam 4 golongan
1. Golongan Organofosfat
 Struktur kimia insektisida organofosfat merupakan derivat dari asam fosfat (H3PO4)
2. Golongan Karbamat
 Struktur kimia insektisida karbamat merupakan derivat dari asam karbamat.
3. Golongan Organoklorin
 Sesuai nama yang diberikan, insektisida organoklor mengandung unsur klor dalam struktur molekulnya. Tetapi ingat tidak semua insektisida yang mengandung   unsur klor dalam unsur kimianya digolongkan kedalam insektisida organoklor seperti klorpirifos.
Karena reaksi biokimianya sama seperti reaksi biokimia insektisida organofosfat, yaitu menghambat reaksi biokimia enzim asetil-kolenesterase.

Pestisida Kadaluarsa???

Oleh: Maftuchatul Chaeriyah (PMHP Muda Dinas Pertanian DIY)

Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat dibingungkan dengan berita penggunaan pestisida kadaluarsa.  Sebenarnya adakah masa kadaluarsa pada produk pestisida? dan apakah pestisida yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan atau tidak efektif lagi untuk pengendalian OPT?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida, pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk :
  1. Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang dapat merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
  2. Memberantas rerumputan;
  3. Mematkan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
  4. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tdak termasuk pupuk;
  5. Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
  6. Memberantas atau mencegah hama-hama air;
  7. Memberantas atau mencegah binatang-binatang atau jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan / atau
  8. Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang  dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.

Analisis Residu Pestisida pada Produk Pertanian

Oleh: Maftuchatul Chaeriyah (PMHP Muda Dinas Pertanian DIY)

Pengendalian OPT dengan pestisida masih banyak dilakukan oleh petani karena mempunyai daya bunuh yang tinggi, penggunaanya mudah dan hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat.
Penggunaan atau aplikasi pestisida kimia pada budidaya tanaman menimbulkan pertanyaan apakah pada produk masih tersisa pestisida atau yang biasa disebut residu pestisida.  Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan pengujian atau analisis di laboratorium.  Analisis residu pestisida bisa dilakukan dengan instrument GC (Gas Chromatography), GC MS (Gas Chromatography Mass Spectrometry), LCMS (Liquid Chromatography Mass Spectrometry) atau HPLC (High Performance Liquid Chromatography) sesuai dengan kebutuhan analisis.
Permasalahan yang sering dihadapi pada analisis residu pestisida pada produk pertanian, antara lain :
  1. Campuran senyawa turunan pestisida yandiaplikasikan dalam matrik sampel yang kompleks, sehingga penggunaan metode harus selektif dan spesifik;
  2. BMR (Batas Maksimum Residu) pestisida dalam kisaran µg/kg – mg/ kg (analisis kelumit), sehingga metode analisis harus sensitif;
  3. Data hasil analisis harus mencerminkan kadar residu yang sesungguhnya; sehingga metode analisis harus memberi data akurasi dan presisi tinggi (valid dan handal).

Situs Terkait

___________________________________

___________________________________

Anda Pengunjung ke

Mari Ngobrol

Diberdayakan oleh Blogger.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...